Rabu, 06 Juni 2012

Pengertian Rumah Adat

Rumah Adat adalah merupakan Bangunan rumah yang mencirikan atau khas bangunan suatu daerah di Indonesia dan melambangkan kebudayaan dan ciri khas masyarakat setempat.
Indonesia dikenal seagai negara yang memiliki keragaman dan kekayaan budaya, beneraka ragam bahasa dan suku dari sabang ampai merauke sehingga Indonesia memiliki banyak koleksi rumah-rumah adat
Hingga saat ini masih banyak suku atau Daerah-daerah di indonesia yang masih mempertahankan rumah adat sebagai usaha untuk memelihara nilai – nilai budaya yang kian tergeser oleh budaya modernisasi. Biasanya rumah adat tertentu dijadikan sebagai auala (tempat pertemuan), musium atau dibiarkan begitu saja sebagai obyek wisata.


Bentuk dan arsitektur rumah-rumah adat di indonesia masing-masing daerah memiliki bentuk dan arsitektur berbeda sesuai dengan nuansa adat setempat, misalnya rumah adat bali, rumah adat betawi dan jawa begitu juga dengan khas rumah adat Minangkabau yang memiliki atap mencuat seperti tanduk banteng, begitu juga dengan Rumah adat Jawa yang dikenal dengan Rumah Joglo memiliki atap mengerucut
Rumah adat pada umumnya dihiasi ukiran-ukiran indah, pada jaman dulu, rumah adat yang tampak paling indah biasa dimiliki para keluarga kerajaan atau ketua adat setempat menggunakan kayu-kayu pilihan dan pengerjaannya dilakukan secara tradisional melibatkan tenaga ahli dibidangnya, Banyak rumah-rumah adat yang saat ini masih berdiri kokoh dan sengaja dipertahankan dan dilestarikan sebagai simbol budaya Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar